Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

  1. bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969;
  2. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan suatu Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan usaha pemanfaatan kekayaan alam termaksud untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat dan negara.

Mengingat

:

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No. 135 sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
  3. Ordonansi Bea Stbl. 1882 No. 240 sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
  4. Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1942);
  5. Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070);
  6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 276; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2318);
  7. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG LANDAS KONTINEN INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah dibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.
  2. Kekayaan alam adalah mineral dan sumber yang tak bernyawa lainnya didasar laut dan/atau di dalam lapisan tanah dibawahnya bersama-sama dengan organisme hidup yang termasuk dalam jenis sedinter yaitu organisme yang pada masa perkembangannya tidak bergerak baik diatas maupun dibawah dasar laut atau tak dapat bergerak kecuali dengan cara selalu menempel pada dasar laut atau lapisan tanah dibawahnya.
  3. Eksplorasi dan eksploitasi adalah usaha-usaha pemanfaatan kekayaan alam dilandas kontinen sesuai dengan istilah yang digunakan dalam peraturan perundangan yang berlaku dibidang masing-masing.
  4. Penyelidikan ilmiah adalah penelitian ilmiah atas kekayaan alam dilandas kontinen.

BAB II
STATUS KEKAYAAN ALAM DILANDAS KONTINEN INDONESIA

Pasal 2

Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di Landas Kontinen Indonesia serta pemilikannya ada pada Negara.

Pasal 3

Dalam hal landas kontinen Indonesia, termasuk depresi-depresi yang terdapat di landas Kontinen Indonesia, berbatasan dengan negara lain, penetapan garis batas landas kontinen dengan negara lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk mencapai suatu persetujuan.

BAB III
EKSPLORASI, EKSPLOITASI DAN PENYELIDIKAN ILMIAH

Pasal 4

Eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dilandas kontinen Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang masing-masing.

Pasal 5

Penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di Landas Kontinen diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
INSTALASI

Pasal 6

  1. Untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini,dapat dibangun, dipelihara dan dipergunakan instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
  2. Untuk melindungi instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya tersebut pada ayat(1) pasal ini terhadap gangguan pihak ketiga, Pemerintah dapat menetapkan suatu daerah terlarang yang lebarnya tidak melebihi 500 meter, dihitung dari setiap titik terluar pada instalasi-instalasi, kapal- kapal dan/atau alat-alat lainnya disekeliling instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya yang terdapat di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
  3. Disamping daerah terlarang tersebut pada ayat (2) pasal ini Pemerintah dapat juga menetapkan suatu daerah terbatas selebar tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik terluar dari daerah terlarang itu, dimana kapal-kapal pihak ketiga dilarang membuang atau membokar sauh.

Pasal 7

Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang pembangunan, perlindungan dan penggunaan instalasi dan/atau alat-alat termaksud dalam Pasal 6 Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
PENCEMARAN

Pasal 8

  1. Barang siapa melakukan eksplorasl eksploitasi dan penyelidikan ilmiah sumber-sumber kekayaan lain di landas kontinen Indonesia, diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk:
    1. Mencegah terjadinya pencemaran air laut di landas kontinen Indonesia dan udara diatasnya;
    2. Mencegah meluasnya pencemaran dalam hal terjadi pencemaran.
  2. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang berhubungan dengan pencemaran air laut di landas kontinen Indonesia dan udara diatasnya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pencegahan dan penanggulangannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
YURISDIKSI NEGARA

Pasal 9

  1. Terhadap setiap perbuatan dan peristiwa yang terjadi pada, diatas atau dibawah instalasi-instalasi, alat-alat lainnya atau kapal-kapal yang berada di landas kontinen dan/atau diatasnya, untuk keperluan eksplorasi dan/atau eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen atau daerah terlarang dan daerah terbatas dari instalasi-instalasi dan/atau alat-alat lainnya atau kapal-kapal yang bersangkutan, berlaku hukum dan segala peraturan perundang-undangan Indonesia.
  2. Instalasi-instalasi dan alat-alat di landas kontinen Indonesia yang dipergunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber- sumber kekayaan alam dinyatakan sebagai daerah Pabean Indonesia.

BAB VII
PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN-KEPENTINGAN  LAIN

Pasal 10

  1. Dalam melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen harus diindahkan dan dilindungi kepentingan-kepentingan:
    1. Pertahanan dan keamanan nasional;
    2. Perhubungan;
    3. Telekomunikasi dan transmisi listrik dibawah laut;
    4. Perikanan;
    5. Penyelidikan oceanografi dan penyelidikan ilmiah lainnya;
    6. Cagar alam.
  2. Dalam hal-hal terdapat perselisihan-perselisihan antara kepentingan kepentingan tersebut dalam ayat (1) pasal ini mengenai pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam di landas kontinen Indonesia,akan diselesaikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, Pemerintah dapat menghentikan untuk sementara waktu pengusahaannya atau dapat mencabut lain usaha yang bersangkutan.

BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA

Pasal 11

Kecuali dalam hal tidak diatur secara khusus oleh Undang-undang lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) barang siapa tidak mematuhi:

  1. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini;
  2. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang ini.

Pasal 12

Tindak pidana tersebut dalam Pasal 11 Undang-undang ini adalah kejahatan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Agar supaya setiap orang dapat mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Januari 1973.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

SOEHARTO

JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Januari 1973

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

SUDHARMONO, SH.

MAYOR JENDERAL TNI.

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1973
TENTANG
LANDAS KONTINEN INDONESIA.

I. UMUM.

Sejak beberapa waktu telah dilakukan kegiatan mencari sumber-sumber kekayaan alam baru antara lain berupa eksplorasi minyak dan gas bumi dilandas kontinen.

Kegiatan ini merupakan akibat daripada bertambah pentingnya dasar laut dan tanah dibawah landas kontinen sebagai sumber kekayaan alam dan kemajuan tehnik pengambilan kekayaan alam yang kian hari kian meningkat.

Untuk mengamankan kepentingan rakyat Indonesia dalam landas kontinen yang berbatasan dengan negaranya, Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 1969 telah mengeluarkan suatu Pengumuman tentang Landas Kontinen yang membuat azas- azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan Pemerintah tentang Landas Kontinen Indonesia.

Disamping pengumuman azas-azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan diatas yang terutama ditujukan kepada dunia luar, dirasakan pula perlunya untuk menuangkan azas-azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan itu dalam suatu Undang- undang agar supaya terdapat dasar yang kokoh bagi pelaksanaan hak-hak atas kekayaan yang diperoleh dari landas kontinen dan demi kepastian hukum.

Disamping hal-hal yang bersifat umum seperti sifat dan ruang lingkup kekuasaan Negara atas landas kontinen, Undang-undang ini juga memberikan dasar- dasar bagi pengaturan eksplorasi dan eksploitasi serta penyelidikan jumlah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkan olehnya.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1

  1. Penggunaan istilah landas kontinen dalam Undang-undang ini disesuaikan dengan istilah yang digunakan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969.
  2. Pengertian kekayaan alam dalam Undang-undang ini meliputi bahan- bahan galian, kekayaan hayati dan kekayaan nabati.
    Berdasarkan Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan mengenai eksplorasi dan eksploitasi diperluas berlakunya sehingga mencakup landas kontinen Indonesia.

Pasal 2

Pasal ini menegaskan hak Negara pantai atas landas kontinen dan sebagai pengukuhan kebijaksanaan Pemerintah mengenai landas kontinen Indonesia yang tercantum dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969.

Pasal 3

Pasal ini menegaskan cara penetapan garis batas dalam hal landas kontinen berbatasan dengan negara tetangga.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen antara lain meliputi penelitian ilmiah atas mineral, biologis (udang, kerang dan lain-lain) dan ekologis (batu-batu karang laut).

Pasal 6

  1. Ayat ini menegaskan hak negara untuk membangun, memelihara dan menggunakan instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya dilandas kontinen dan/atau diatasnya.
  2. Yang dimaksud dengan daerah terlarang dalam ayat ini adalah daerah dimana kapal pihak ketiga dilarang lewat dan membuang/membongkar sauh (safety zone atau restricted navigation area).
    Yang dimaksud dengan daerah terbatas dalam ayat ini adalah daerah dimana kapal pihak ketiga boleh melewatinya, tetapi dilarang membuang sauh (prohibited anchorage area).

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

  1. Mewajibkan mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya pencemaran air laut dilandas kontinen dan udara diatasnya.
  2. Cukup jelas.

Pasal 9

Pasal ini memberikan dasar hukum kepada Negara atas instalasi-instalasi kapal- kapal dan/atau alat-alat lainnya yang dipergunakan di landas kontinen Indonesia dan/atau diatasnya.

Pemberian yurisdiksi tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh Hukum Internasional.

Pasal 10

Segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di landas kontinen Indonesia yang bertujuan memperoleh kekayaan alam harus mengutamakan pertimbangan segi- segi pertahanan dan keamanan nasional dan lain-lainnya.

Pasal 11

Memuat ketentuan pidana atas tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan mengenai eksplorasi, eksploitasi, penyelidikan ilmiah dan pencemaran air laut di landas kontinen Indonesia dan udara diatasnya. Ancaman hukuman yang bertalian dengan pencemaran yang disebabkan oleh instalasi-instalasi, kapal-kapal atau alat-alat lainnya dikenakan pada penanggung-jawab yang bersangkutan.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13 dan 14

Memuat ketentuan-ketentuan penutup yang cukup jelas.

CATATAN

Kutipan

:

LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG